proofdaily.com – Dalam sidang lanjutan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugiyatno, yang pernah menjabat sebagai Karumga Rumah Dinas Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL), dihadirkan sebagai saksi. Kesaksiannya mengungkapkan fakta tentang penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar di lemari berjenis filling cabinet di rumah dinas.
Detail Kesaksian:
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin, 3 Juni 2024, menyajikan bukti dalam bentuk uang dolar yang disimpan dalam filling cabinet model tiga laci. Sugiyatno membenarkan bahwa uang tersebut disimpan dalam tiga tumpukan yang berada di lemari tersebut. Lokasi lemari ini spesifik berada di dekat kamar mandi dalam kamar pribadi SYL di kompleks rumah dinas Widya Chandra, sebuah area yang tidak semua orang memiliki akses masuk.
Interogasi Jaksa KPK:
Pertanyaan jaksa KPK mengarah pada pemahaman lebih lanjut mengenai kondisi penyimpanan dan pengelolaan uang tersebut. Sugiyatno ditanya tentang kemungkinan pemindahan filling cabinet, namun ia mengaku tidak mengetahui jika ada perpindahan yang dilakukan oleh Muhammad Ridwan, ajudan istri SYL.
Latar Belakang Kasus:
SYL dituduh menerima gratifikasi dan terlibat dalam pemerasan dengan total nilai mencapai Rp 44,5 miliar. Sidang ini juga melibatkan dua mantan bawahan SYL di Kementerian Pertanian, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta, yang menjalani persidangan terpisah.
Penyampaian kesaksian oleh Sugiyatno memberikan wawasan baru dalam kasus yang sedang dihadapi SYL, mengungkapkan metode penyimpanan uang yang tidak umum serta memperlihatkan tingkat keamanan yang diterapkan dalam pengelolaan ruang pribadi di rumah dinas. Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penegakan hukum oleh KPK dalam menangani korupsi di tingkat tinggi.