proofdaily.com – Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Kemenag Sulsel) mengambil langkah tegas dengan mengancam pencabutan izin bagi agen travel haji dan umroh yang terbukti terlibat dalam memfasilitasi perjalanan haji ilegal bagi 37 warga Makassar ke Madinah.
Detail Insiden:
Ikbal Ismail, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah di Kemenag Sulsel, pada hari Minggu, 2 Juni, menginformasikan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini untuk menentukan apakah ada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Umrah (PPIHU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi yang terlibat. “Jika terbukti bahwa PIHK atau PPIHU resmi terlibat, maka kami akan memberikan sanksi yang sesuai, termasuk pencabutan izin mereka,” ujar Ikbal.
Sanksi dan Konsekuensi:
Menurut Ikbal, 37 jemaah yang terlibat dalam kasus ini terancam akan dideportasi dan dikenakan denda yang signifikan. “Aturan pemerintah Saudi menyatakan bahwa jemaah akan dideportasi dan dikenakan denda sebesar 100.000 riyal. Sementara itu, individu yang membawa jemaah secara ilegal akan dikenakan denda 50.000 riyal, enam bulan penjara, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” jelas Ikbal.
Kronologi Kejadian:
Ke-37 jemaah tersebut ditangkap oleh otoritas Saudi saat dalam perjalanan ke Madinah. Mereka memasuki Saudi melalui Doha, Qatar, dan ketahuan menggunakan visa haji yang tidak resmi, gelang identitas haji palsu, dan visa palsu. Ikbal mengungkapkan bahwa, berdasarkan informasi yang diterimanya, jemaah menggunakan visa kunjungan untuk masuk ke Saudi namun berusaha untuk menuju Madinah dengan dokumen yang tidak sah.
Kementerian Agama Sulsel berkomitmen untuk menjaga integritas dan ketertiban dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Langkah-langkah tegas seperti pencabutan izin diambil untuk menjamin bahwa semua aktivitas terkait haji dan umroh dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional. Kasus ini sedang ditangani dengan serius untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa di masa depan.