proofdaily.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah mempersiapkan diri secara intensif untuk mengambil alih tanggung jawab pengelolaan tambang, sejalan dengan kebijakan terbaru pemerintah Indonesia. Hal ini dilakukan menyusul pemberian izin oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25/2024.
Kesiapan Organisasi:
Menurut Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), organisasi ini telah mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten, struktur organisasional yang kokoh, dan jaringan bisnis yang ekstensif untuk menjalankan tanggung jawab baru ini. Gus Yahya menyampaikan ini dalam sebuah pernyataan tertulis yang dirilis pada Senin (3/6).
Integrasi Sistem dan Manfaat Sosial:
Gus Yahya menambahkan bahwa NU memiliki jaringan organisasi mencapai ke tingkat desa dan lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang akan mendukung inisiatif ini. Ini diharapkan dapat mempermudah distribusi manfaat ekonomi dari pengelolaan tambang kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Pembentukan Struktur Bisnis:
Lebih lanjut, beliau menegaskan pentingnya pembentukan sebuah struktur bisnis dan manajemen yang profesional dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan serta pemanfaatan hasil tambang dapat dilakukan secara efisien dan transparan.
Dukungan Pemerintah dan Apresiasi:
Gus Yahya menyatakan bahwa kebijakan pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat seperti PBNU adalah langkah berani dari Presiden Jokowi yang merupakan sebuah terobosan penting dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat. PBNU mengucapkan terima kasih kepada Presiden atas kebijakan ini.
PP 25/2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Mei membuka peluang bagi organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Langkah ini diikuti dengan proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Nahdlatul Ulama, yang dijelaskan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Pemberian izin ini telah mendapat persetujuan dari Presiden dan disambut baik sebagai langkah maju dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.