proofdaily.com – Dalam upaya mengungkap fakta-fakta kejahatan yang terjadi di Kota Sukabumi, otoritas kepolisian melakukan rekonstruksi tindak pidana yang melibatkan seorang remaja berinisial S (14) sebagai pelaku, terhadap korban bocah laki-laki berinisial MA (7). Rekonstruksi dilangsungkan di Polsek Warudoyong, di mana pelaku memperagakan total 47 adegan yang terkait dengan kejadian tragis tersebut.
Tujuan dan Hasil Rekonstruksi
Kanit I Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar, pada Jumat (3/5/2024), menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas kontur perbuatan pidana oleh pelaku. Dari rekonstruksi tersebut, teridentifikasi adanya adegan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Kronologi Kejahatan yang Terungkap
Pada adegan ke-11, pelaku mulai melakukan perbuatan kekerasan seksual. Korban yang mencoba melarikan diri dengan kondisi setengah telanjang, kembali ditangkap dan dianiaya hingga lemas, mengalami cekikan di leher yang dijerat menggunakan celananya sendiri. Ipda Budi menekankan bahwa tindakan ini berlanjut hingga korban tidak bernyawa.
Tindakan Pelaku Setelah Perbuatan Cabul
Setelah melakukan sodomi terhadap korban yang lemas, pelaku sempat meninggalkan lokasi dengan alasan mengambil daun kemangi. Ironisnya, saat kembali menemukan korban sudah tidak hidup, pelaku kembali melakukan tindakan cabul sebelum membuang jasad korban ke jurang.
Konteks dan Penyelidikan Kasus
Kasus ini mencapai puncak penyelidikan setelah ayah korban meminta ekshumasi jenazah. Diketahui bahwa korban tinggal dengan kakek neneknya karena perceraian orang tuanya. Pelaku terlihat menonton televisi bersama korban dan adiknya sebelum kejadian, dan berpura-pura mengikuti korban yang berpamitan ke kebun pala.
Status Hukum dan Penahanan Pelaku
Tersangka remaja kini ditahan di Polsek Cibeureum dan menghadapi dakwaan berlapis, termasuk pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta pasal pembunuhan dan penganiayaan berujung kematian dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rekonstruksi yang dilakukan merupakan langkah vital dalam proses penyidikan untuk memastikan kejadian yang sebenarnya terungkap. Langkah ini juga menjadi bagian penting dari proses hukum, demi mendapatkan keadilan bagi korban dan memastikan prosedur yang adil terhadap terduga pelaku.