proofdaily.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ivo Wongkaren, Direktur Utama Mitra Energi Persada dan anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020. Ivo Wongkaren diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan distribusi bantuan sosial presiden (Bansos Banpres) di wilayah Jabodetabek.
Menurut Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, “Pengumuman ini diikuti setelah pemeriksaan empat saksi yang terkait langsung dengan dugaan aktivitas koruptif yang melibatkan IW [Ivo Wongkaren]. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan sebelumnya yang telah mendapatkan putusan di Pengadilan Tipikor.”
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia selama masa penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada tahun 2020. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada Ivo Wongkaren dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 12 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.
Adapun, Ivo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp62.591.907.120, dengan ketentuan hukuman tambahan lima tahun penjara jika tidak dipenuhi. Berdasarkan putusan pengadilan, Ivo bersama lima terdakwa lainnya terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) selama periode tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Selama pelaksanaan Bansos Banpres tahun 2020, Ivo Wongkaren menjadi salah satu vendor utama melalui PT Anomali Lumbung Artha (ALA), dan menggunakan fasilitas gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk aktivitas pengepakan. PT ALA diperkirakan memiliki volume paket yang signifikan dibandingkan dengan perusahaan lain yang terlibat sebagai vendor dalam proyek tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim KPK pada tanggal 25 Juni 2024 telah memanggil beberapa individu untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk Iskandar Zulkarnaen, pegawai negeri sipil di Kemensos; Rizki Maulana, Kasubbag Kepegawaian di Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos; Victorius Saut Hamonangan, Kasubdit Penanganan Bencana Sosial & Politik Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial; serta Anang Kurniawan, Sales Manager CV Pasific Harvest.