proofdaily.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengadakan evaluasi terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024, yang merupakan amandemen terhadap Permendag No 36/2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 ini, menurut Kemenperin, belum sepenuhnya mendukung sektor industri, sehingga berpotensi memperlambat pertumbuhan industri manufaktur di Indonesia.
Detail Analisis Dampak Permendag No 8/2024:
- Penurunan Performa PMI Manufaktur:
- Laporan terkini menunjukkan bahwa Purchasing Manager’s Index (PMi) Manufaktur Indonesia mengalami penurunan ke level 52,1 pada Mei 2024, turun dari 52,9 bulan sebelumnya.
- Kendati masih berada di atas ambang ekspansi, tren penurunan ini menjadi indikator berkurangnya momentum pertumbuhan industri.
- Pernyataan Kemenperin:
- Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa meskipun kondisi industri masih stabil, terdapat kekhawatiran mengenai dampak jangka panjang dari kebijakan yang kurang mendukung.
- “Industri berhasil mempertahankan ekspansi, namun kebijakan yang kurang mendukung seperti Permendag No 8/2024 dapat mempengaruhi optimisme pelaku industri,” ungkap Febri.
- Dampak pada Produksi dan Tenaga Kerja:
- Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi pesanan dari luar negeri serta menimbulkan kekhawatiran mengenai permintaan domestik, yang berujung pada penurunan aktivitas produksi dan kebutuhan tenaga kerja.
Langkah Proaktif Kemenperin:
- Kemenperin telah mengumpulkan masukan dari asosiasi industri yang menunjukkan keberatan terhadap Permendag 8/2024.
- Departemen berusaha memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif lebih lanjut pada industri manufaktur, dan berupaya agar PMI pada bulan-bulan mendatang tidak mengalami penurunan.
Isu Terkait: Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT):
- Kebijakan HGBT juga menjadi sorotan, dengan tarif US$6 per MMBTU yang dianggap vital untuk meningkatkan produktivitas industri dan menarik investasi.
- “Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus penting untuk industri, dan banyak investor yang menantikan kepastian kebijakan ini,” jelas Febri.
Kemenperin mengakui pentingnya evaluasi dan penyesuaian kebijakan untuk mendukung pertumbuhan industri manufaktur di Indonesia. Melalui dialog berkelanjutan dengan pelaku industri dan stakeholder terkait, Kemenperin berkomitmen untuk mengadvokasi kebijakan yang pro-bisnis dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.