proofdaily.com

proofdaily.com – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memberikan respons terhadap saran Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, yang mengusulkan penundaan penerapan aturan sertifikasi halal karena sebagian pelaku usaha kecil dianggap belum siap. Zulkifli mengungkapkan bahwa Indonesia tidak akan pernah sepenuhnya siap menghadapi berbagai peraturan, termasuk dalam konteks sertifikasi halal, namun kekurangan persiapan tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak bertindak.

Menurut Zulkifli, penerapan sertifikasi halal bagi UMKM memiliki signifikansi yang besar karena berkaitan langsung dengan kebutuhan konsumen, termasuk aspek kualitas produk, kebersihan, dan kehalalannya. Teten telah mengusulkan penundaan penerapan aturan sertifikasi halal bagi UMKM guna mencegah potensi masalah hukum akibat ketidaksiapan pelaku usaha lokal dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menetapkan batas waktu akhir masa transisi kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober.