proofdaily.com

proofdaily.com – Parlemen Republik Indonesia baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang memberikan hak kepada ibu bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan hingga enam bulan. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (4/6/2024).

Reaksi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan dukungan terhadap inisiatif ini yang sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengedepankan perspektif gender dan meningkatkan kesejahteraan ibu serta anak. “Kami mendukung kebijakan ini karena turut serta dalam program Apindo untuk mengurangi prevalensi stunting,” ujar Shinta.

Kekhawatiran atas Dampak Ekonomi

Meski mendukung, Shinta menyatakan kekhawatiran terhadap dampak ekonomi dari kebijakan ini, khususnya bagi pelaku usaha. “Kebijakan ini berpotensi menambah beban baru, baik finansial maupun non-finansial, bagi dunia usaha,” ungkapnya. Dia menjelaskan bahwa perusahaan diwajibkan untuk membayar gaji penuh selama empat bulan pertama cuti, dan 75% gaji untuk dua bulan berikutnya, yang bisa memberatkan, terutama bagi usaha skala kecil.

Tantangan Operasional

Shinta juga menyoroti tantangan operasional seperti rekrutmen dan pelatihan pekerja pengganti sementara yang diperlukan selama periode cuti. Hal ini, menurutnya, akan menambah beban operasional bagi perusahaan.

Dialog Sosial dan Kebijakan

Untuk mengatasi potensi masalah ini, Shinta menekankan perlunya dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha. “Perlu ada pembaruan kebijakan mengenai cuti melahirkan yang sudah disepakati dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama di setiap perusahaan,” kata Shinta.

Harapan Kedepannya

Shinta berharap implementasi UU KIA dapat dilakukan dengan efektif, dengan memastikan perlindungan yang memadai bagi pekerja perempuan yang melahirkan tanpa mengorbankan produktivitas dan daya saing dunia usaha. “Kami berharap pemerintah dapat memainkan peranan strategis dalam memastikan efektivitas penerapan kebijakan ini,” pungkasnya.

Dengan pengesahan UU KIA, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara perlindungan hak-hak ibu dan anak serta keberlanjutan operasional dan ekonomi perusahaan. Dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci dalam mencapai tujuan tersebut.